Batam (ANTARA News) - Ketua KPU Batam Hendrianto, diperiksa Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010, Kamis.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini (sekitar pukul 12.30 WIB) belum selesai. Baru istirahat saja," ujar pengacara Hendrianto, Bastari Majid di Batam.

Ia mengatakan, Hendrianto sudah dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan belum selesai. Saat ini baru istirahat dan shalat," kata dia.

Bastari mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik baru sekitar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hendrianto yang menjabat ketua KPU.

"Pertanyaan baru sekitar tupoksi saja. Tidak ada pertanyaan tentang hal-hal lain," kata Bastari.

Ia mengatakan, belum mengetahui kapan pemeriksaan akan dilanjutkan. "Ditunggu saja sampai pemeriksaan selesai," kata dia.

Usai shalat, Hendrianto enggan memberikan keterangan pada sejumlah jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi.

Dari mushala, ia terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dan hanya tersenyum pada para jurnalis.

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan dua staf KPU Batam sebagai tersangka. Hendrianto ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2012 lalu.

(KR-LNO)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013