Bukittinggi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, membebaskan tiga dari empat orang yang ditangkap membawa 86 ekor landak.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Eko Nugrohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Eko, Kamis mengatakan, ketiganya dibebaskan karena tidak terlibat langsung dalam membawa landak.

"Ketiganya yang merupakan sopir tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. Ketiganya memang tidak tahu kalau mobilnya dirental tersebut ternyata untuk membawa landak," kata dia.

Menurut dia, pihaknya telah menetapkan satu dari empat orang yang didapatkan membawa landak tersebut yaitu atas nama Sukri sebagai tersangka.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) tersangka Sukri telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Paling lambat minggu depan berkasnya telah bisa dikirim ke Kejari," katanya.

Dia menyebutkan, tersangka akan dijerat pasal 21 junto 40 ayat 2 Undang-udang Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara.

Terkait hewan landak merupakan hama tanaman bagi masyarakat petani sehingga wajar dilakukan penangkapan, kata dia, kesalahan tersangka karena memperdagangkan dan memperjualkan landak tersebut.

"Landak sebagai hama seharusnya dilepas di hutan lindung yang ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Rendra membantah tak ada meminta uang sebesar Rp30 juta terhadap tiga orang yang sebelumnya telah diamankan sewaktu didapati membawa landak.

Polres Bukittinggi telah mengamankan empat orang membawa 86 ekor landak pada Kamis (14/12) sore atas informasi dari warga Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.

Penangkapan oleh anggota intel itu sewaktu tiga mobil membawa 86 ekor landak melewati Jorong Bancah, Kecamatan Malakak. Tiga unit mobil yakni Xenia BA 1129 FN, Kijang BK 328 XD dan Gran Max BA 1469 FN.

Landak tersebut akan dibawa ke daerah Aceh. Untuk menghindari landak tidak mati dilepaskan kembali kehutan di sepanjang jalan Palupuh, Kabupaten Agam bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat.

Landak adalah hewan pengerat (Rodentia) yang memiliki rambut yang tebal dan berbentuk duri tajam. Itu merupakan hewan pengerat terbesar ketiga dari segi ukuran tubuh, setelah kapibara dan berang-berang.

Hewan ini agak "membulat" serta tidak terlalu lincah apabila dibandingkan dengan tikus.

Landak secara umum adalah herbivora, dan menyukai daun, batang, khususnya bagian kulit kayu.

Sebagian orang banyak menganggap landak sebagai hama tanaman pertanian. Orang juga menjadikan landak sebagai salah satu bahan pangan salah satunya "sate landak", yang merupakan salah satu menu khas dari Kabupaten Karanganyar.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013