Jakarta (ANTARA) -
Polisi Sektor (Polsek) Gambir menangkap pencuri yang menggasak uang senilai Rp15 juta di sebuah rumah di Cideng, Jakarta Pusat.
 
Kapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan, pelaku tersebut menggasak uang milik seorang dokter berinisial HB (79) pada Senin (1/5).
 
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya di daerah Cideng, Jakarta Pusat, korban melihat pelaku sudah di dalam kamar korban dan sudah membawa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tas warna pink dan dimasukkan amplop warna coklat," kata Mugia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Mugia menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci.
 
"Kemudian karena pelaku sudah diketahui oleh korban pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban," katanya.

Baca juga: Polisi lakukan patroli untuk cegah pencurian di rumah kosong
Baca juga: Polisi bongkar pencurian spesialis nasabah bank di Bekasi
 
Mugia menyebutkan, korban sempat berteriak dan didengar oleh dua saksi yang ada di rumah tersebut. Kemudian pelaku sempat kebingungan untuk mencari jalan keluar.
 
"Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan saksi teriak 'maling' lalu pelaku mengancam dengan pisau yang di bawa oleh pelaku," katanya.
 
Setelah itu, pelaku berlari menuju pinggir rel kereta api dan saksi berhasil menangkap pelaku bersama warga.
 
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif amphetamine," kata Mugia.
 
Mugia menambahkan, barang bukti uang tunai Rp15.198.000 dimasukkan ke tas "goodie bag" dan sebuah pisau.
 
Polisi mengenakan pasal 365 KUHP tentang kekerasan dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023