Wali Kota menyetujui rekomendasi untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 selama 6 bulan
Jambi (ANTARA) -
Pemerintah Kota Jambi menyetujui penundaan kenaikan tarif air untuk pelanggan golongan rumah tangga 1 oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi.
 
Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Dwike Riantara di Jambi, Selasa, menyebutkan kenaikan tarif bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 itu seharusnya berlaku 1 April 2023 berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023.

Namun telah terjadi kebijakan penundaan kenaikan tarif tersebut diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan disetujui oleh Wali Kota Jambi selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirta Mayang.
 
“Wali Kota menyetujui rekomendasi untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 selama 6 bulan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi mahasiswa beberapa waktu lalu dan saran-saran yang disampaikan DPRD Kota Jambi,” kata dia.
 
Penundaan dilakukan selama enam bulan sampai dengan akhir September 2023. Dengan penundaan ini, maka tarif yang berlaku bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 masih tetap Rp4.000 per meter kubik untuk pemakaian 1 hingga 10 meter kubik, Rp4.500 untuk pemakaian 11 hingga 20 meter kubik, dan Rp5.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.

Baca juga: Penumpang di Bandara Jambi penghujung liburan mencapai 3.655 orang
 
“Dengan demikian, tarif yang berlaku sampai dengan akhir September 2023 bagi pelanggan rumah tangga 1 masih sama dengan tarif sebelumnya,” katanya.
 
Tujuan penundaan ini, agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
 
Dwike menjelaskan bahwa pelanggan yang termasuk golongan rumah tangga 1 adalah pelanggan yang tinggal di rumah sederhana, rumah sangat sederhana, berbentuk rumah papan atau bangunan semi permanen, rumah bedeng dan sejenisnya, yang tidak ada kegiatan usaha pribadi maupun pemerintah/TNI/Polri, yang menurut ketentuan dikategorikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Sementara itu, kenaikan tarif untuk golongan rumah tangga 2, niaga 1, niaga 2, dan niaga 3 tetap berlaku terhitung mulai pemakaian bulan April 2023 yang ditagihkan pada bulan Mei 2023.

Baca juga: PTPN VI menargetkan produksi sawit capai 727 ribu ton

Baca juga: Harga CPO di Jambi turun Rp1.215 per kilogram

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023