"Jadi ketika mendapatkan iklan dari caleg atau parpol agar dipahami waktunya hanya 21 hari. Jangan sampai ketika menerima iklan itu langsung dipasang dan ditayangkan padahal belum saatnya,"
Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar mengajak jajaran media di Ibu Kota Provinsi Bali itu agar mematuhi aturan dan jadwal pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan agar jangan sampai melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Selasa mengatakan meskipun masa kampanye Pemilu 2024 itu selama 75 hari, namun iklan kampanye hanya diperbolehkan pemasangannya di media pada 21 hari di akhir masa kampanye.

"Jadi ketika mendapatkan iklan dari caleg atau parpol agar dipahami waktunya hanya 21 hari. Jangan sampai ketika menerima iklan itu langsung dipasang dan ditayangkan padahal belum saatnya," ujarnya pada acara bertajuk Rapat Koordinasi dengan Jurnalis dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 itu.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, maka masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari tersebut dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurut Arnata, jika terjadi pelanggaran terkait penayangan iklan kampanye tersebut, sanksi tidak hanya diterima oleh tim sukses dan pelaksana kampanye, namun juga kepada media bersangkutan.

Berdasarkan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tambah dia, sanksi tidak saja kepada tim sukses atau pelaksana kampanye tetapi sanksi dapat diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ini yang tidak kami harapkan terjadi pada media," kata Arnata yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu.

Arnata mengatakan pada Pemilu 2019, ada kejadian sebelum dibolehkan pemasangan iklan, ada caleg yang sudah memasang iklan kampanye pada media online. Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.

Sementara itu anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia dalam arahannya menyampaikan bahwa pers merupakan pilar demokrasi sehingga dalam pemberitaannya harus menyajikan pemberitaan berimbang.

"Masyarakat sekarang sudah bisa memilah mana pers yang pemberitaannya itu-itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pemilu. Pers bisa menjadi pemicu konflik jika yang disampaikan itu hoaks," ucapnya.

Rudia menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi media dalam pemberitaan pemilu dan pilkada selama ini sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang baik.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali Budiharjo sebagai narasumber dalam kesempatan itu memberikan pemahaman terkait pers dan Pemilu 2024.

"Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam hal ini Dewan Pers perlu menegaskan bahwa pers nasional harus ikut mentaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga hadir anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma dan Dewa Ayu Agung Manik Oktariani beserta para jurnalis perwakilan media cetak, elektronik dan media online di Kota Denpasar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023