Saat dilakukan pemeriksaan bagian luar badan oleh ahli Forensik RSUDZA Banda Aceh dr Taufik Suryadi Sp F mengatakan tidak ada tanda- tanda kekerasan
Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada jenazah pejabat Balai Kementerian PUPR di Aceh Diaz R (52) yang ditemukan meninggal dunia tergantung, disimpulkan murni bunuh diri.

"Saat dilakukan pemeriksaan bagian luar badan oleh ahli Forensik RSUDZA Banda Aceh dr Taufik Suryadi Sp F mengatakan tidak ada tanda- tanda kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Diaz R (52) ditemukan tergantung dalam keadaan meninggal dunia.

Diaz R ditemukan dalam posisi tergantung menggunakan kain sarung di pintu belakang di kediamannya Dusun Panglima Nyak Raja, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Selasa (2/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lalu, Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Banda Raya kemudian menyelidiki terkait ditemukannya jenazah pejabat Balai Kementerian PUPR di Aceh di rumah kontrakannya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik RSUDZA Banda Aceh yang menyatakan tidak ada tanda kekerasan pada bagian tubuhnya, akhirnya disimpulkan yang bersangkutan murni bunuh diri.

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya, yang bersangkutan murni bunuh diri," ujarnya.

Dari catatan forensik, lanjut Fadillah, terhadap jenazah tersebut hanya didapatkan lebam pada bagian lehernya, dan itu akibat lilitan kain yang digunakannya.

"Kemudian, membirunya jari korban itu akibat kehabisan oksigen, ini sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh ahli forensik RSUZA Banda Aceh," ujar Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi selidiki kasus meninggalnya pejabat Kementerian PUPR di Aceh
Baca juga: 5 pejabat Dinas PUPR Simeulue didakwa korupsi Rp5,7 miliar

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023