Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 dikhususkan untuk mengatur tarif tiket masuk kawasan zona otoritatif Borobudur atau "Borobudur Highland", bukan Candi Borobudur.

"Jadi yang diatur Kementerian Keuangan adalah tarif masuk 'Borobudur Highland'. Ini bukanlah tarif untuk masuk ke Candi Borobudur," kata Plt Direktur Utama BPOB Agustin Peranginangin di kantornya di Yogyakarta, Kamis.

Ia menjelaskan kawasan pariwisata bernama "Borobudur Highland" merupakan zona otorita yang sedang dikembangkan BPOB dengan luas 309 hektare di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo, Jateng.

"Posisinya berjarak 12 kilometer dari Candi Borobudur," kata dia.

Menurut dia, ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya, dan zona gerbang masuk.

Baca juga: Menparekraf: Pembangunan Borobudur Highland dipercepat

"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berproses," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPOB, tiket masuk kawasan itu ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.

Menurut Agustin, tarif batas atas dan bawah tersebut diatur Kemenkeu dengan harapan tidak mengganggu destinasi wisata lain di sekitarnya sehingga tidak boleh terlalu murah dan terlalu mahal.

Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Baca juga: Badan Otorita Borobudur percepat pembangunan Borobudur Highland

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," ujar Agustin.

Agustin menyebut Borobudur Highland akan menjadi salah satu atraksi pariwisata baru dan digadang-gadang dapat meningkatkan ekonomi warga setempat.

Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPOB Bisma Jatmika menambahkan ketentuan tarif tersebut tidak serta merta diberlakukan sebelum disosialisasikan ke masyarakat dan layanan dipastikan sudah siap.

"Kami akan berlakukan sekali lagi saat layanan sudah kita siapkan. Kami akan sosialisasi dan merangkul mitra di lingkungan kami juga," kata dia.

Sementara itu, Coorporate Sekretari PT Taman Wisata Candi, Candi Borobudur, Ratu Boko, Prambanan (TWC) AY Suhartanto memastikan bahwa tarif masuk ke kawasan Candi Borobudur hingga kini belum ada perubahan.

"Dari sebelum pandemi sampai sekarang tidak ada perubahan, masih Rp50 ribu untuk dewasa dan Rp25 ribu untuk anak dan pelajar," kata dia.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023