Jakarta (ANTARA) -
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Prof Agus Surono mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, untuk mengusut tuntas kasus Dito Mahendra.

“Memang harus upaya serius dan konkrit dalam melakukan proses hukum, kepada siapapun yang melanggar hukum,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Kini, Dito pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan aparat penegak hukum tersebut.

Prof Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti bahwa Kabareskrim Polri tidak memandang bulu dalam penegakan hukum.

“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” katanya.

Kendati demikian, Agus berpesan agar penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditetapkan masuk DPO.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi sebanyak dua kali maupun pemanggilan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/5).

Selain masuk dalam DPO, Dito pun dicekal. Djuhandhani menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Dito.
 
Baca juga: Bareskrim terbitkan DPO dan cekal Dito Mahendra

Baca juga: Polisi: Pihak yang lindungi Dito Mahendra bisa ikut dipidana

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023