warga yang ingin membayar PKB melalui layanan Samsat Keliling agar membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling  di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui unggahan  akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro  menyebut warga yang ingin membayar PKB melalui layanan Samsat Keliling agar membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut fotokopi.

Pemohon juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan harus mendatangi kantor Samsat.

Berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek pada Jumat.
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00 sampai 15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  7. Ciledug  di rumah kantor (rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City dan Giant Poris Ciledug pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  8. Serpong  di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ​​​​ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB;
  9. Kota Tangerang Selatan  di halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan  Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00 sampai 11.00 WIB;
  10. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Cifest Hill Cikarang Selatan pukul 08.00 sampai 13.00 WIB;
  13. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB;
  14. Cinere di Kelurahan Pondok Petir  pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023