Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memperketat syarat perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam bagi warga yang berdomisili di luar daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan, pengetatan itu dilakukan guna meminimalisasi adanya dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri secara tidak resmi.

"Untuk mereka (orang luar daerah, red) yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melewati Batam, petugas akan meminta syarat lain seperti kartu identitas perusahaan," ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Baca juga: Imigrasi Batam tolak seribuan orang ke luar negeri selama Januari 2023

Baca juga: Imigrasi mencatat 31.745 WNA masuk Batam saat akhir pekan


Penambahan syarat perjalanan dinas untuk warga yang berasal luar daerah ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Menurutnya, tindakan pencegahan harus dilakukan mulai dari hulu, salah satunya dengan memperketat aturan tersebut.

Berdasarkan data Imigrasi di beberapa pelabuhan internasional, terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.

"Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan, dan petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural," tutur dia.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023