Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap distributor sepatu merk "Kickers" terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Alasannya pihak distributor 'Kickers' belum siap sehingga minta diundur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto menuturkan pihaknya juga masih menunggu kepastian perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahl.

Pihak penyidik telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap saksi distributor "Kickers" dan saksi ahli YLKI dan MUI.

Distributor "Kickers" telah menarik sebagian produk sepatu dan sandal yang diduga terdapat tulisan berbahan kulit babi dan label halal di wilayah Jakarta Selatan.

Sebelumnya, seorang konsumen, Winarto melaporkan pemegang merek sepatu "Kickers" ke Polda Metro Jaya, Senin (19/12), setelah menemukan sepatu 'Kickers" yang memiliki tanda Pig Skin Lining (berlapis kulit babi) dan label halal.

Berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Winarto melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Jika terbukti melanggar, terlapor terancam dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf (H) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(T014/R021)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013