Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama
Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan tata cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar Ibu Kota.

"Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu.

Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK yaitu masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan. Setelah itu, petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

Sedangkan, jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

"Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali," kata Budi.

Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024 mendatang.

Budi menyebutkan bahwa hingga saat ini Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi.
Baca juga: DPRD DKI minta validasi NIK sebelum lakukan penonaktifan KTP warga
Baca juga: Disdukcapil temukan 194 ribu NIK warga tidak berdomisili di Jakarta
Baca juga: Penonaktifan NIK KTP warga domisili di luar DKI berlaku Maret 2024

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023