Kami mengimbau kepada para pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman namun belum melakukan pencetakan segera datang ke loket-loket kami di kelurahan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Disdukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan cetak KTP elektronik (e-KTP) di seluruh loket mereka di kelurahan, kecamatan, suku dinas hingga tingkat provinsi pada hari pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Kami mengimbau kepada para pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman namun belum melakukan pencetakan segera datang ke loket-loket kami di kelurahan sesuai domisili masing-masing," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pada hari pencoblosan nanti, layanan pencetakan KTP dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan saat itu, sebanyak 412 orang diketahui tepat berusia 17 tahun sehingga diimbau untuk melakukan pencetakan KTP agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu kali ini.

Menurut Budi, Disdukcapil DKI Jakarta akan menghubungi ke-412 orang ini agar segera mencetak KTP mereka dan mengambilnya.

"Kami sudah lakukan pendataan dan akan menghubungi mereka agar mengambil. Juga layanan jemput bola kalau perlu. Kan enggak banyak 412 (orang), tersebar, mungkin satu kelurahan hanya satu, kami antarkan langsung," kata Budi. 

Baca juga: Dukcapil DKI pastikan blangko e-KTP bagi pemilih pemula aman

Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan perekaman KTP pada 108.119 orang atau sebesar 89,17 persen. Dari jumlah ini, sebanyak 88.978 orang sudah melakukan pencetakan, sementara sebanyak 19.141 orang sisanya belum mencetak KTP mereka. Sedangkan mereka yang belum melakukan perekaman diketahui sebanyak 13.126 atau 10,83 persen.

"Kalau kita lihat, yang kami sasar yang belum rekam, tidak diketahui keberadaannya, tidak dikenal, dan mereka yang ber-KTP tidak sesuai domisili tetapi pindah di dalam DKI," kata Budi.

KTP menjadi dokumen yang perlu dibawa pemilih saat akan mencoblos dalam Pemilu, selain formulir pemberitahuan KPU. Warga yang kehilangan identitas diri tersebut dan ingin menggantinya dapat langsung ke seluruh loket pelayanan Disdukcapil, termasuk di tingkat kelurahan.

Baca juga: Dukcapil DKI "jemput bola" percepat sinkronisasi data jelang pemilu
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024