Kami menghitung, ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 daerah pemilihan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil).

“Kami menghitung, ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 daerah pemilihan,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, dalam konferensi pers bertajuk, “Ancaman Terhadap Keterwakilan Politik Perempuan Pasca PKPU 10/2023”, disiarkan melalui Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Minggu.

Secara matematis, dapil-dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 38 daerah pemilihan yang terdampak setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan di dapil-dapil tadi, sebab belum tentu seluruh partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil.

"Misalkan jumlah kursi 10, partai mencalonkan 8, tentu semakin berkurang lagi perempuan yang dicalonkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Ninis berpandangan bahwa terjadi kemunduran cara pandang atau perspektif terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Baca juga: Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuan

"Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tuturnya.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 bisa membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. Pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan 8 caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dilakukan pembulatan ke bawah dari 2,4 menjadi 2 orang, karena angka di belakang koma kurang dari 50.

Dengan demikian, cukup mendaftarkan 2 orang untuk memenuhi kuota minimal. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca juga: Bawaslu RI dorong KPU revisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: Wakil Ketua MPR soroti PKPU terkait rendahnya keterwakilan perempuan

 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023