dalam Undang-Undang (UU) Otsus jilid II pada PP 106 bahwa SMA dan SMK kembali ke kabupaten dan kota.
Sentani (ANTARA) - Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengatakan bahwa kewenangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah dialihkan ke tingkat kabupaten dan kota.

Kepala Bidang SMK Papua Yulianus Kuayo di Jayapura, Senin mengatakan bahwa jumlah keseluruhan SMK di Papua sebelum pemekaran yakni 138.

“Pemekaran provinsi di Papua ini baru saja terjadi, kami masih menggunakan data yang lalu jadi kita punya SMK ada 138, kemudian yang telah dialihkan kewenangan nya ke kabupaten dan kota sebanyak 134,” katanya.

Menurut Yulianus, dalam Undang-Undang (UU) Otsus jilid II pada PP 106 bahwa SMA dan SMK kembali ke kabupaten dan kota.

“Karena di dalam PP 106 ada pendidikan khusus yang menjadi kewenangan provinsi yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional maka ada beberapa sekolah yang masih dalam kewenangan kami ,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa selain Sekolah Luar Biasa (SLB), siswa berprestasi bidang sains dan siswa yang memiliki keterampilan atau bakat berdasarkan jurusan.

“Maka berdasarkan regulasi tersebut ada lima sekolah yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni SMA Negeri 3, SMA Olahraga, SMK Negeri 1, SMK 4 dan SMKN 2 Biak,” katanya lagi.

Dia menambahkan sementara ke lima sekolah ini masih menjadi kewenangan provinsi untuk di desain dalam menghadapi tantangan era revolusi industri atau 4.0.

“Tantangan menghadapi era industri 4.0 ini adalah menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi, profesional, produktif, mampu bersaing dan siap menghadapi tantangan global serta revolusi industri 4.0,” katanya.
Baca juga: Kelas khusus bagi OAP usia 40 tahun dibuka pada tahun ajaran 2023/2024
Baca juga: Akademisi nilai SMK Jayawijaya sudah merdeka belajar
Baca juga: SMK di Papua tanda tangani kerja sama dengan 22 mitra dunia usaha


Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023