Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Hotman optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
Baca juga: Ahli nilai penyelidikan kasus Teddy harus dilakukan secara ilmiah
Baca juga: Ahli sebut ada aksi saling jegal di tubuh Polri terkait Teddy MinahasaPewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023