Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal penanganan kasus penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan tiga pelaku terhadap anak perempuan penyandang disabilitas di Jakarta Barat.

"Kami terus memantau penanganan kasus ini. Pelaku sudah ditangani oleh Polres Jakarta Barat dan korban didampingi oleh P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Nahar menyebut para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

"Karena korbannya anak penyandang disabilitas intelektual, serta pelaku lebih dari satu orang dan dilakukan secara bersama-sama, maka jika memenuhi unsur Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 maka dapat terancam sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dan (6) UU 17 Tahun 2016," katanya.

KemenPPPA juga mendorong aparat penegak hukum agar menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini.

"Kasus ini juga perlu didalami terkait dengan larangan Pasal 76E terkait pencabulan dan Pasal 76F terkait penculikan dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 dan Pasal 83 UU 35 Tahun 2014. Kami berharap penyelesaian hukumnya juga perlu merujuk UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Nahar.

Baca juga: Komnas Perempuan dukung korban ajakan staycation lapor polisi

Sebelumnya seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 16 tahun diduga diculik dan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Kasus terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan ke polisi bahwa anaknya menghilang pada Sabtu (6/5).

Dari rekaman CCTV di sekitar rumah, terlihat bahwa korban dijemput dua pria menggunakan sepeda motor.

Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, dan mengalami kekerasan seksual dari tiga pelaku yang diduga terpengaruh alkohol.

Korban baru ditemukan sehari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban baru satu bulan berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial.

Saat ini tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Baca juga: LPSK siap lindungi korban pelecehan seksual modus perpanjangan kontrak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023