Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 24 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual mengajukan permohonan pengujian terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2014 ke Mahkamah Agung (MA).

Surat permohonan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) KPU No.05/Kpts/KPU/2013 itu sudah terdaftar di MA pada Senin (14/1), kata Koordinator Tim Hukum Partai Non-parlemen, Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Selasa.

Menurut Suhardi, Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2014 cacat hukum.

Pengajuan uji materi surat keputusan itu, katanya, dilakukan karena pertimbangan diktum penetapan kelima menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Secara yuridis bentuk/format SK itu selalu mencantumkan klausul dalam diktum terakhirnya menyatakan SK dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan, katanya.

Menurut dia, surat keputusan KPU itu bertentangan dengan akal sehat serta tidak memiliki nilai akademik.

"Diseluruh dunia ini tidak ada bentuk SK yang tidak dapat ditinjau oleh otoritas/pihak yang mengeluarkan SK, kecuali KPU Indonesia," katanya.

Suhardi mengatakan, SK KPU tersebut juga bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia berharap MA mencabut surat keputusan itu.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013