Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengingatkan bahwa informasi perubahan regulasi terkait pemilu masuk dalam kategori informasi serta merta sehingga harus segera diumumkan terbuka kepada publik secara cepat.

Rospita Vici menyampaikan hal itu menanggapi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan yang dikeluarkan pada April 2023.

"Kalau regulasi itu masuk dalam informasi yang serta merta, jadi harus secepatnya diumumkan kepada publik tanpa menunggu, jadi begitu keluar harus langsung diumumkan," kata Vici saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan informasi terkait pemilu masuk dalam kategori informasi serta merta karena saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024 dengan prosesnya yang bergulir begitu dinamis.

"Karena ini kan sudah masuk dalam tahapan pemilu dan dalam tahapan pemilu itu prosesnya berjalan dengan cepat," ujar Komisioner KI Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi itu.

Baca juga: Komisioner KI Pusat apresiasi penyelenggara pemilu revisi PKPU 10/2023

Vici menyebut partisipasi masyarakat bagaimanapun dibutuhkan untuk ikut mengambil peran dalam keterbukaan informasi publik. Dia mengapresiasi penyelenggara pemilu yang kemudian mengakomodasi respons dari sejumlah masyarakat sipil untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Setelah itu diumumkan ada reaksi dari publik bahwa peraturan itu kemudian tidak sesuai, ini yang kemudian kami dari Komisi Informasi Pusat mengapresiasi artinya bicara keterbukaan informasi ini," ucapnya.

Dia menegaskan pula bahwa seyogianya aturan yang dimaktub dalam PKPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kalau KPU membuat regulasi apa pun itu seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang karena undang-undang itu yang paling tinggi," imbuhnya.

Baca juga: MPKP soroti kebijakan KPU yang merevisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023

Tak hanya itu, Vici meminta pula agar keterwakilan perempuan mampu didongkrak dengan menempatkannya pada nomor urut atas bakal calon legislatif sehingga partai politik tidak hanya sekadar mengejar kuantitas dalam pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 245 UU Pemilu.

"Jadi, dia seharusnya mendapatkan tempat, porsi, di mana dia memungkinkan untuk dipilih. Bukan hanya sekedar syarat 30 persen, kemudian hanya sekedar memenuhi kuota tetapi kemudian ditaruh di urutan paling bawah," tuturnya.

Di samping keterwakilan perempuan, Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Ismail mengingatkan agar partai politik turut memperhatikan hak informasi terhadap penyandang kebutuhan khusus, manakala calon legislatifnya melakukan kampanye.

"Artinya minimal harus ada bahasa isyarat, artinya program itu bisa tersampaikan kepada mereka sama dengan sampainya kepada yang tidak disabilitas," ujar dia.

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua DKPP harap revisi PKPU 10/2023 buat Pemilu 2024 bermartabat

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi II, dan Pemerintah.

Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Sementara itu, Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023