Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan terus memastikan setiap korban yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan penanganan kesehatan dan dilayani sesuai dengan hak mereka.

“Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Dalam kunjungannya ke RSU Serpong Utara pada Rabu (10/5), Ali menuturkan seluruh pasien kecelakaan di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui Kota Tangerang Selatan pun sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pemkot Tangsel pastikan santunan korban kecelakaan bus di Guci Tegal

Ali menjelaskan Program UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN.

“Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufon.

Sementara terkait penjaminan biaya kesehatan bagi para pasien kecelakaan, BPJS Kesehatan sudah mengatur mekanisme penjaminan sesuai dengan yang berlaku. Jasa Raharja akan menjadi penjamin utama yang akan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan Rp20 juta.

Baca juga: Pemkot Tangsel siapkan dua RS rawat korban kecelakaan di Tegal

Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua yang menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

Ali turut menjelaskan BPJS Kesehatan sudah mengunjungi dan berdialog langsung kepada sejumlah pasien guna memastikan pelayanan yang didapatkan pasien berjalan sebagaimana haknya.

Pihaknya juga mendoakan kesembuhan setiap orang yang menjadi korban dan meminta untuk segera menghubungi bila ada kendala, sehingga petugas dari BPJS SATU bisa segera membantu mengatasi keluhan.

Baca juga: Jasa Raharja akan beri santunan korban kecelakaan di Objek Wisata Guci
 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023