Jakarta (ANTARA) -
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meminta Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi auditor internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
 
Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, ingin SPI ke depan tidak hanya sebatas berperan sebagai verifikator, tapi juga sekaligus auditor internal agar rentang pengawasan lebih efektif.
 
"Saya berharap peran SPI bukan hanya verifikator, tapi berperan sebagai auditor internal. SPI memberikan early warning dan risk control berjalan pada organisasi," ujar Faisal di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Itjen Kemenag kawal implementasi moderasi beragama di Kanwil dan PTKN
 
Faisal mengatakan sasaran strategis sebagai auditor PTKN, yaitu demi mencapai kualitas layanan pendidikan yang baik. Nantinya, setiap pengaduan masyarakat cukup dikelola SPI, untuk diteruskan ke Itjen sebagai bahan laporan.
 
"Ini untuk memangkas rentang kendali yang terlalu jauh," ujar Faisal.
 
Menurut dia, SPI seharusnya menjadi perpanjangan tangan Inspektorat Jenderal. Karenanya, program kerjanya juga harus sejalan dengan program pengawasan Inspektorat Jenderal.
 
"SPI harus diperkuat. Pengawasan fokus pada area strategis dan layanan publik PTKN. Salah satu yang menyebabkan integritas lemah, yakni layanan publik yang masih rendah," kata dia.

Baca juga: Menag minta PTKN bangun solidaritas dan edukasi soal COVID-19

Baca juga: Transformasi PTKN guna tingkatkan mutu dan akses pendidikan keagamaan
 
Faisal berharap peran SPI ke depan sebagai konsultan harus lebih menonjol. Inspektorat Jenderal tidak lagi melakukan tugas pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap PTKN, namun hanya melakukan review kapabilitas SPI.
 
Itjen, kata dia, akan menyusun analisis beban kerja (ABK) untuk kebutuhan auditor menduduki jabatan SPI pada PTKN.
 
"Program kerja tidak copy paste saja, tapi berdasarkan pengukuran risiko. Bagi yang sudah bagus kualitasnya tidak perlu diperiksa. Kegiatan pengawasan tersebut berbasis risiko," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023