Kendalanya hanya aplikasi Silon dari DPP partai politik yang belum terkoneksi karena sistemnya online.
Kendari (ANTARA) - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, gagal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif karena terkendala aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Baddu saat jumpa pers di Kolaka, Kamis, menjelaskan bahwa terkendala pendaftaran itu dari tenaga administrasi partai politik mengenai sistem informasi pencalonan.

Masa pendaftaran calon anggota legislatif sesuai dengan PKPU mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Namun, kata Kamal Baddu, konektivitas Silon dari partai belum dapat dilakukan.

"Kendalanya hanya aplikasi Silon dari DPP partai politik yang belum terkoneksi karena sistemnya online," katanya.

Namun, lanjut dia, pihak KPU akan bersurat kepada semua partai politik di Kolaka untuk meminta masing-masing petugas administrasi parpol agar melakukan pertemuan di kantor KPU terkait dengan kendala konektivitas sistem daring (online).

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kolaka Fadli yang juga tim teknis masalah pendaftaran bacaleg menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejak awal kepada tenaga
administrasi parpol untuk berkoordinasi dengan KPU mengenai kendala aplikasi Silon.

"Sistem pengisian KPU mengacu pada aplikasi Silon," kata Fadli.

Kalau sistem aplikasi Silon partai sudah rampung semua, menurut dia, pendaftaran bakal calon anggota legislatif bisa berjalan normal dan tepat waktu.

Dua partai politik yang datang mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Baca juga: Bawaslu RI: Hanya 21 bawaslu provinsi yang telah dapatkan akses Silon
Baca juga: KPU RI beri pendampingan parpol tata cara penggunaan Silon

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023