Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa bidang hukum terjadi pada Minggu (14/5), mulai dari MER-C sebut serangan rudal Israel di Gaza rusak fasilitas RS Indonesia hingga Kapolda Papua pastikan pekerja BTS sudah tak disandera KKB.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. MER-C sebut serangan rudal Israel rusak fasilitas RS Indonesia di Gaza

Fasilitas Rumah Sakit Indonesia di Bayt Lahiya, Gaza Utara mengalami kerusakan akibat serangan rudal dan bom yang ditembakkan oleh jet-jet tempur Israel sejak agresi dimulai Selasa (9/5) hingga Sabtu (13/5).

Informasi itu dibagikan oleh Farid, sukarelawan Indonesia di Jalur Gaza Farid kepada MER-C Pusat di Jakarta, Minggu.

"Kerusakan cukup serius terjadi di beberapa fasilitas RS Indonesia di Jalur Gaza bagian utara," kata Farid.

Selengkapnya di sini.

2. Survei Indikator: Publik puas kinerja Polri pada mudik 2023

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei, dimana publik merasa puas kinerja Polri baik kebijakan maupun pelayanan selama arus mudik dan balik pada Lebaran tahun 2023.

"Sebanyak 74,3 persen masyarakat setuju dengan langkah Polri menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas one way dan contra flow selama mudik Lebaran. bahkan, angka itu meningkat 82,2 persen untuk kelompok responden yang khusus bermudik," kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam paparan secara daring di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini.

3. Jaksa Agung tindak tegas oknum jaksa peras tersangka narkoba

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini.

4. Kejagung pastikan uji materi tak lemahkan jaksa berantas korupsi

Kejaksaan Agung RI memastikan uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan yang diajukan seorang pengacara tidak melemahkan semangat para jaksa baik tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan uji materi terhadap kewenangan itu bukan yang pertama, sehingga tidak mengganggu psikologis jaksa dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan korporasi ataupun pemerintahan.

Selengkapnya di sini.

5. Kapolda Papua pastikan pekerja BTS sudah tidak disandera

Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D Fakhiri memastikan empat pekerja proyek tower BTS PT inti Bangun Sejahtera (IBS) yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Kabupaten Pengunungan Bintang, Provinsi Papua, sudah tidak lagi disandera.

Fakhiri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan keempat pekerja proyek tersebut sudah berada bersama masyarakat di Distrik Okbab, dan korban penyanderaan yang terluka dianiaya oleh kelompok KKB itu sudah mendapat perawatan medis di puskesmas setempat.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023