Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akuntabel dan transparan, sehingga dapat membuktikan kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) mendata masyarakat miskin.

Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rosano Sigit di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa terdapat praktik oknum Pemda yang memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu.

Menurut Don Rosano hingga saat ini bersama Pemda, Kemensos telah menidurkan 64.697.051 data penerima bansos yang dinyatakan tidak layak. Dari fitur usul dan sanggah Cek Bansos, sebanyak 5,5 juta data telah melalui verifikasi untuk ditidaklayakkan.

Jika ditemukan praktik yang disebutkan tadi, Don Rosano meminta agar kasus tersebut dilaporkan dan diketahui, sehingga DTKS dapat diperbaiki kembali.

“Siapapun yang mau bicarakan itu, tunjuk hidung! Jangan insinuasi, jangan ‘katanya,’ gitu, sehingga nanti kita bisa memperbaiki,” ujar Don Rosano.

Don juga mengatakan bahwa Pemda telah bekerja keras di sistem DTKS serta Cek Bansos dalam melakukan verifikasi dan validasi data penduduk miskin.

“Ini dari tadi terhitung perbaikan nya juga 34.751.911, itu nggak bisa terjadi kalau Pemerintah Daerah tidak bekerjasama dengan kami dan bekerjasama dengan Dukcapil, lalu usulan baru ada 20.583.000 orang, yang sudah terima bansos itu 15.079.263 orang,” kata dia.
​​​​​​
Baca juga: Mensos Risma beri motivasi dan semangat jajaran Kemensos di daerah

Adapun penerima bansos yang tidak layak melalui filter control tersebut diantaranya ASN, pemilik rumah dan lain sebagainya. “Jadi saran saya adalah kalo memang bu menkeu atau siapapun itu memang punya datanya, tunjuk saja, supaya tidak terjadi sebuah pertanyaan-pertanyaan besar. Karena kalau nanti diganti sama data yang baru lagi, lah ini proses ini, proses iterasinya sudah 24 kali lebih,” kata Don Rosano melanjutkan.

Dijelaskannya, dari triwulan satu penyaluran bansos sudah mencapai 98,64 persen. Sementara dana ditransaksikan hampir 95 persen.

Dari data transaksi tersebut telah menjelaskan bahwa perbaikan itu sudah terjadi. Sehingga bila perbaikan DTKS dimulai dari nol, maka dapat melanggar undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana harian Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menyatakan

memastikan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data by name by address.

Hal tersebut sejalan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011, dengan membentuk DTKS dan Kemensos menjadi penanggung jawab pengelolaan datanya. Pengusulan DTKS dilakukan berjenjang oleh daerah mulai dari musyawarah kelurahan/desa hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Kapusdatin Kemensos Agus Zainal Arifin juga mengharapkan masyarakat dapat turut serta menggunakan fitur usul sanggah di Cek Bansos untuk memberikan fakta lapangan. Pelibatan publik dan lembaga berwenang juga diharapkan melalui SP4N-Lapor!, Jaga Bansos dan Command Center 171.

Agus menjamin data pelapor yang menggunakan Cek Bansos akan dijamin kerahasiaanya, serta akan divalidasi petugas di lapangan.


Baca juga: Pj Bupati: Kemensos akan beri bantuan khusus untuk Aceh Besar

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023