Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pilihan merevisi atau tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 kepada KPU dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR.

“Apabila KPU perlu melakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka DKPP mendukung. Tapi apabila ada langkah-langkah lain yang lebih strategis karena PKPU itu kewenangan KPU, DKPP menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan forum konsultasi yang berlangsung hari ini (Rabu),” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
 
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Revisi tersebut pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU RI konsultasikan revisi PKPU Nomor 10/2023 kepada Komisi II DPR
 
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dorongan untuk merevisi PKPU 10/2023 disampaikan oleh pihaknya kepada KPU usai audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5).
 
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu, di antaranya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.

Baca juga: Bawaslu: Revisi PKPU 10/2023 lebih maslahat daripada uji materi
 
Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.
 
Berdasarkan masukan itu, kata Bagja, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.
 
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah menyampaikan dengan dilakukan revisi, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
 
Hasyim menyampaikan pula KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
 
"Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023