Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono.

"Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang sedianya akan dilakukan klarifikasi LHKPN-nya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Rabu.

Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian Ipi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan Adhy Karyono akan menjalani klarifikasi.

"Kami akan melakukan penjadwalan kembali," tuturnya.

Baca juga: Wagub Lampung bungkam usai jalani klarifikasi LHKPN KPK

Berdasarkan data LHKPN KPK, Adhy Karyono terakhir kali melaporkan LHKPN untuk periode 2021 yang dilaporkan pada 2022. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial.

Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang penuhi undangan KPK terkait klarifikasi LHKPN

Dalam laporannya, Adhy melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.822.222.918 yang terdiri atasi tanah dan bangunan sebesar Rp4.460.000.000.

Adhy juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp250.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp186.500.000,

Yang bersangkutan juga melaporkan surat berharga Rp1.068.250.000, kas Rp. 521.472.918, dan utang sebesar Rp664.000.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (17/5) menjadwalkan klarifikasi LHKPN terhadap tiga pejabat negara.
 
"Sesuai dengan undangan yang telah disampaikan. Hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah," kata Ipi.
 
Ipi mengatakan para pejabat yang akan diklarifikasi hari ini, yakni Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
 
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil telah hadir dan memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023