Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.

"Ini harus menjadi perhatian serius, karena seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak di Buol, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Anak korban kekerasan ayah kandung di Buol sudah kembali sekolah

KemenPPPA pun mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan pidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengenakan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Nahar berharap hukuman tersebut dapat menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi, menurut dia, penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Baca juga: KemenPPPA apresiasi vonis penjara dan kebiri pemerkosa anak kandung

"UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Nahar.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mencantumkan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun selama kurun waktu 2020-2022.

Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak

Sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023