PNS harus mampu bekerja profesional dan bertanggung jawab. Ini penting dalam rangka menciptakan pemerintahan yang berwibawa."
Mamuju (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, wajib meneken pakta integritas dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi yang ada di daerah itu.

"Tanpa terkecuali semua pejabat eselon II, III dan IV diwajibkan menandatangani pakta integritas. Para pejabat eselon II dan III telah melakukan penandatangan pakta integritas saat pelantikan yang dilakukan oleh gubernur," kata Sekprov Sulbar, Drs H Ismail Zainuddin di Mamuju, Rabu.

Kemudian, kata dia, pejabat eselon IV pun saat ini juga ikut menandatangani pakta integritas di hadapan masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Pejabat eselon IV dilantik langsung oleh pimpinan SKPD berdasarkan keputusan gubernur. Saat ini sudah ada sekitar 10 SKPD telah melantik pejabat eselon IV," kata dia.

Ia mengatakan, proses pelantikan pejabat eselon IV dilaksanakan sejak kemarin, Selasa (22/1) dan dijadwalkan berakhir pada (28/1) dari jumlah SKPD, biro dan badan yang ada di Pemprov Sulbar.

"Gubernur memberikan kewenangan kepada pimpinan SKPD untuk melantik pejabat eselon IV. Ini pertama kalinya kita lakukan semenjak provinsi ini terbentuk. Sebab selama ini pelantikan pejabat eselon II, III dan IV dilaksanakan oleh gubernur," ungkap Ismail.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Ansar Nur Hasanuddin menyampaikan, penempatan pejabat ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan gubernur.

"Jika ada pejabat eselon yang tidak dilantik maka yang bersangkutan harus menerimanya karena itu merupakan keputusan gubernur,"katanya.

Karena itu kata dia, pejabat yang mendapatkan amanah harus melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

"PNS harus mampu bekerja profesional dan bertanggung jawab. Ini penting dalam rangka menciptakan pemerintahan yang berwibawa," ungkapnya.  (ACO/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013