Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB, melalui WhatsApp/telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id
Batulicin (ANTARA) - Ombudsman RI Kalimantan Selatan membuka posko pelayanan pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau siswa baru periode 2023 pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas.

"Pembentukan posko ini berdasarkan surat edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman melalui siaran pers, di Batulicin Senin.

Dia mengatakan adapun ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan menyangkut kesiapan regulasi/juknis pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari pemangku kepentinagan atau stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan, serta mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan PPDB.

Pada 17 Mei 2023 Ombudsman Kalsel telah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk meminta informasi persiapan pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kemudian juga turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut jajaran Kantor Kementerian Agama, untuk menyampaikan informasi terkini persiapan PPDB pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Hadi mengatakan saat ini persiapan penyusunan regulasi/juknis pada masing-masing penyelenggara sedang dalam tahap perampungan untuk dibahas bersama panitia penyelenggara tingkat sekolah.

Baca juga: Kepatuhan pelayanan publik pemda di Kalsel mayoritas pada zona kuning
Baca juga: Ombudsman beri zona hijau untuk sembilan Kantor BPN di Kalsel


Pihaknya juga meminta pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berjalan lancar, dan minim indikasi pelanggaran karena teknis persiapan dan pedoman yang telah matang disusun.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, inti Pasal 27 Ayat (1) mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB dan  perpindahan peserta didik.

Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Di mana pada ketentuan huruf G tentang pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik," terang Hadi.

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah membentuk posko pengaduan PPDB, yang dapat diakses masyarakat melalui media sosial dan lainnya, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB, melalui WhatsApp/telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jl. Letjend. S. Parman Nomor 57 Banjarmasin," tegas Hadi.

Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023