Artinya, kami berdiri di dua kaki dalam arti satu sisi pemerintah ingin masyarakat sejahtera dengan memperoleh akses terhadap pekerjaan dan seterusnya. Di sisi lain juga ingin masyarakat sehat, dua hal ini yang kami tidak kesampingkan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan beberapa program terkait dengan pengendalian rokok di Indonesia.

"Dari sisi perdagangan sendiri sebenarnya tidak secara langsung mengkampanyekan untuk tidak membeli rokok tetapi melakukan pengendalian dan pembatasan-pembatasan tertentu," ucap Isy saat focus group discussion (FGD) tentang Persepsi Stakeholder terhadap Kampanye Pengendalian Rokok yang telah dilakukan di Indonesia sebagaimana dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Salah satu pengendalian yang dilakukan, kata dia, melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Di pasal 16 dan pasal 20 terkait dengan ketentuan iklan elektronik di mana mengatur tentang iklan elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik pengawasan iklan, ini juga melibatkan masyarakat dan pemerintah," kata Isy.

Dalam iklan itu salah satunya mengatur untuk tidak secara langsung menampilkan secara visual rokok dan juga orang yang merokok. "Itu juga salah satu bentuk pembatasan di dalam iklan," tuturnya.

Kemudian di dalam perdagangan elektronik sebagaimana diatur di Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga tidak secara langsung membatasi perdagangan merokok melalui online, ujar Isy.

Selain permendag itu, Ditjen PDN Kemendagri juga memiliki program lainnya terkait dengan pengendalian rokok tersebut.

"Kami juga ada dua program yg khususnya terkait dengan rokok, yaitu pembinaan terhadap ritel modern Kami mengimbau kepada ritel-ritel modern ini dalam pengendalian rokok itu juga, kami sudah menyampaikan sudah mengimbau memang ini belum secara langsung di dalam aturan-aturan tetapi dalam rangka pembinaan ini kami sudah menyampaikan untuk menyamarkan tidak memajang rokok itu terlihat langsung oleh konsumen," ungkap Isy.

Berikutnya untuk ritel modern juga diimbau untuk tidak menjual rokok kepada konsumen yang berusia di bawah 18 tahun.

"Itu sudah di dalam program kami di dalam pelatihan-pelatihan yang kami lakukan untuk pembinaan ritel-ritel," katanya.

Program lainnya dari Ditjen PDN Kemendag ialah bedah warung.

"Bedah warung juga sama prinsipnya, tetap desain dari bedah warung itu untuk tidak memajang rokok itu di dalam rak yang mudah terlihat oleh konsumen. Di dalam pelaksanaan, sosialisasi maupun pembinaan terhadap ritel dalam bedah warung itu juga sudah salah satunya tidak memajang kemudian menjualnya untuk tidak ke konsumen yang di bawah 18 tahun, ibu hamil dan seterusnya," ujar Isy.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah melihat rokok dari dua sisi, yakni kesejahteraan dan kesehatan.

"Kalau dari pemerintah itu kan melihatnya bukan dari satu sisi, sisi yang lain pemerintah juga berkepentingan masyarakatnya untuk sehat untuk sejahtera. Sisi sehat dan sejahtera ini kan juga harus diseimbangkan, artinya satu sisi buat pemerintah ini juga sebagai penyumbang dari pendapatan pemerintah yang tidak sedikit," ujar Isy.

Ia menjelaskan rokok memberikan masukan besar kepada kas negara. Selain itu, perusahaan rokok juga dapat menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit.

"Penyumbang masukan untuk pemerintah ini juga cukup lumayan besar bahkan dari sisi pendapatan dari cukai. Sementara dari sisi tenaga kerja, masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, perusahaan pabrik rokok ini juga menyumbang penyerapan tenaga kerja yang tidak sedikit, tentu ini suatu yang dilematis juga buat pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, ucap Isy, pemerintah juga berkeinginan masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.

"Pemerintah di sisi lain berkeinginan masyarakatnya semuanya hidup dengan sehat. Ini tentu dua-duanya secara perlahan tentu masyarakat juga akan melakukan kampanye untuk masyarakatnya semuanya menjadi sehat," kata Isy.

"Artinya, kami berdiri di dua kaki dalam arti satu sisi pemerintah ingin masyarakat sejahtera dengan memperoleh akses terhadap pekerjaan dan seterusnya. Di sisi lain juga ingin masyarakat sehat, dua hal ini yang kami tidak kesampingkan," katanya.

Baca juga: Kemendag upayakan kemudahan ekspor komoditas rokok

Baca juga: Kemendag fasilitasi petani jual tembakau langsung ke pabrik rokok


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023