Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 33 tersangka dari 90 orang yang diperiksa,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 33 tersangka kasus kerusuhan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari 90 orang yang diduga pelaku yang diperiksa.

"Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 33 tersangka dari 90 orang yang diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Jumat.

Saat ini, para tersangka masing-masing dilakukan pemeriksaan yang mendalam untuk mengetahui perannya, katanya.

Peristiwa penyerangan, perusakan dan pembakaran rumah yang diindikasi sebagai aksi anarkis dilakukan oleh sekitar 200 orang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Aksi anarkis ini menyebabkan rusaknya rumah 13 unit, toko 2 unit, swalayan, hotel dan pasar tradisional di sana.

Setelah dilakukan penyelidikan peristiwa ini dampak adanya salah paham terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas yang diisukan meninggal akibat penganiayaan, katanya.

Sebelum dinyatakan tewas, Arniati bersama pacarnya yang anggota polisi Brigadir I Gede Eka Swarjana, keluar bermalam minggu, menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.

Sanak keluarga Arniati mencurigai wanita muda itu dibunuh, bukan kecelakaan lalu lintas, dan kecurigaan itu berkembang menjadi amarah ketika semakin banyak isu yang beredar, antara lain isu yang menyebutkan hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang dikait-kaitkan dengan kekerasan pada alat kelamin.

Sanak keluarga korban yang mendapat simpati dari warga lainnya, semakin marah ketika mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa kematian Arniati murni kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, pada Selasa (22/1), sanak keluarga korban dan warga lainnya yang jumlahnya lebih dari 200 orang unjuk rasa, sekaligus sebagai aksi protes terhadap pernyataan polisi yang menyatakan penyebab kematian tersebut murni kecelakaan lalu lintas, hingga berkembang menjadi tindakan anarkis.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013