Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat melakukan validasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak per April 2023 mencapai Rp60,9 triliun, dengan total permohonan restitusi yang telah diselesaikan sebanyak 18.222 permohonan.

Dari total tersebut, sebanyak 57 persen atau Rp34,8 triliun merupakan restitusi dipercepat, seiring dengan proses restitusi pajak yang kian mudah saat ini.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat melakukan validasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa bulan Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Sejak COVID-19 pada 2019-2020, Ditjen Pajak sudah membuat kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp5 miliar menjadi restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut telah menjadi permanen sejak 2022.

Selain itu, kata dia, restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diberikan dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Restitusi tanpa pemeriksaan tersebut diberikan setelah Ditjen Pajak melakukan klarifikasi secara internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, sepanjang pajak yang diklaim, baik PPh maupun PPN, sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya.

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menghitung dengan jumlah pajak yang seharusnya terhutang di masing-masing wajib pajak, sehingga apabila ada restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa melakukan pemeriksaan dengan batas waktu selama 15 hari kerja.

"Ini merupakan sesuatu yang kami upayakan agar wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya untuk berekspansi atau melakukan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan tambahan nilai," tuturnya.

Baca juga: Ditjen Pajak lanjutkan kerja sama pemanfaatan NIK dengan Dukcapil

Baca juga: Ditjen Pajak percepat proses restitusi WP OP menjadi 15 hari kerja

Baca juga: Komwasjak tolak usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023