Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut berbelasungkawa atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh ABK (16), putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

"Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Nahar, KemenPPPA tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut.

"UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang rapat internal terkait langkah penanganan kasus. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi intens dengan Polres Kota Semarang," kata Nahar.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas.

"Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual," tutur Nahar.

Nahar mengatakan setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang.

Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi," kata Nahar.

Baca juga: Polisi dalami penyebab kematian anak pj gubernur Papua Pegunungan

Baca juga: Pelaku kekerasan anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan dibekuk polisi

Baca juga: Kementerian PPPA ungkap kekerasan pada anak dalam 12 bulan terakhir

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023