Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR mengusulkan perubahan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 60 tahun.

"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Arsul ketika diminta tanggapan Hasil Rapat Tertutup Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.

Baca juga: Ketua MK tegaskan independensi hakim konstitusi
Baca juga: Akademisi prediksi enam hakim MK tolak perubahan sistem pemilu


"Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah," ungkapnya.

Kemudian, katanya, isu yang masih menjadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan hakim MK karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.

"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," jelasnya.

Namun, soal batas minimal usia hakim MK, Arsul menuturkan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.

"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," katanya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023