Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa ada 36 situs yang menawarkan obat yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (ilegal)

Disebutkan bahwa situs-situs tersebut menawarkan dan menjual berbagai produk permen perangsang atau peningkat gairah (libido), sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis siang.

Badan POM menyatakan tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin edar terhadap produk-produk pangan tersebut dan tidak menjamin keamanan dan mutunya.

Peredaran produk tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Undang- Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Badan POM RI telah mengambil langkah pengawasan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs itu.
(M048)

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013