Untuk itu kita juga harus menuntut BPOM semakin tinggi kualitas seleksinya, semakin ilmiah informasi publiknya, tetapi juga mudah dimengerti, agar masyarakat tidak mencari ke referensi lain
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan para pelaku usaha bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik demi mewujudkan masyarakat sehat informatif.

"Setelah pandemi, masyarakat semakin ingin tahu tentang kesehatan. Di situ pasti mereka akan cari obat. Untuk itu kita juga harus menuntut BPOM semakin tinggi kualitas seleksinya, semakin ilmiah informasi publiknya, tetapi juga mudah dimengerti, agar masyarakat tidak mencari ke referensi lain," kata Arya saat ditemui usai forum edukasi keterbukaan informasi publik di Jakarta, Jumat.
 
Apabila BPOM tidak dituntut melakukan keterbukaan informasi publik yang jelas, kata dia, bisa saja masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap obat-obat modern. "Nanti orang larinya akan ke obat-obatan tradisional, tidak percaya obat-obatan modern, dan itu bukan yang kita harapkan," ujarnya.
 
Arya menegaskan masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang kesehatan secara ilmiah dari sumber BPOM. 
 
Ia  memaparkan klaster kesehatan norma keterbukaan informasi publik memiliki irisan pada tiga hal yakni disiplin, etika, dan hukum.
 
"Disiplin artinya badan publik seperti BPOM harus punya disiplin terhadap tupoksinya, dalam arti kompetensi dia harus bisa menjaga produk untuk menciptakan masyarakat yang sehat," ucapnya.
 
Selain itu disiplin juga termasuk dalam hal kerja sama dengan pelaku usaha, termasuk bagaimana membuka tender secara profesional. Ia memberi contoh salah satu kasus dari dunia kesehatan yang sempat menggegerkan masyarakat dan terkait dengan BPOM yakni gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: BPOM gandeng KIP ajak pelaku usaha aktif lakukan keterbukaan informasi
 
"Pada saat itu saya sebagai Wakil Ketua KIP mengeluarkan pernyataan secara langsung kepada para stakeholder di beberapa forum, bahwa keterbukaan informasi publik itu termasuk informasi serta merta yang kaitannya dengan khalayak banyak, dan itu ada aturannya, harus disampaikan sesegera mungkin saat badan publik sudah mengetahuinya," kata Arya.
 
Penyampaian informasi publik, lanjutnya, juga wajib sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa kalimat dan bahasa penyampaian informasi harus mudah dimengerti oleh khalayak, karena masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang beragam.
 
Arya juga menyinggung terkait irisan kedua dan ketiga yakni etika profesi dan keterikatan dengan hukum. Apabila masyarakat ada yang dirugikan, bahkan menimbulkan korban jiwa, ada konsekuensi pidana baik pada pemberi izin maupun regulator.
 
"Masing-masing punya tanggung jawab, baik pelaksana maupun pelaku usaha. Untuk itu hari ini pelaku usaha juga hadir, karena terkait dengan itu, semua harus diinformasikan dengan benar kepada masyarakat," tegasnya.
 
Arya menekankan seluruh kalangan pelaku usaha dan masyarakat sipil agar ikut terlibat memanfaatkan hak serta melaksanakan tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik tentang obat dan makanan.
 
"BPOM ingin mengumpulkan para pelaku usaha di forum ini agar sadar akan keterbukaan informasi publik untuk saling menguatkan peran demi mewujudkan masyarakat kesehatan yang informatif," ujarnya.

Baca juga: Ketua KIP: Susahnya membangun keterbukaan informasi

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023