Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang asal Perancis, PT Weda Bay Nickel menyetujui empat dari enam poin yang dibahas dalam renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo usai bertemu pimpinan Weda Bay di Jakarta, Senin mengatakan, pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan dua poin renegosiasi yang belum selesai.

"Proyek ini akan memberikan manfaat bagi negara. Dengan investasi lima miliar dolar AS, ini merupakan bagian program MP3EI di Indonesia bagian timur," katanya.

Kedua poin renegosiasi yang belum selesai adalah kewajiban divestasi dan penerimaan negara baik pajak dan nonpajak.

Sedang, empat poin yang disepakati adalah wilayah kontrak karya, jangka waktu kegiatan operasi-produksi, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan barang dalam negeri, serta kewajiban menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

Proyek Weda Bay dimiliki 90 persen sahamnya oleh Strand Mineral Pte Ltd (Singapura) dan PT Aneka Tambang Tbk 10 persen.

Sedangkan, Strand Mineral dimiliki perusahaan asal Perancis, Eramet SA sebesar 66,6 persen, Mitsubishi Corporation (Jepang) 30 persen, dan Pamco 3,4 persen.

Antam mempunyai opsi menaikkan saham hingga 50 persen di Weda Bay.

Pimpinan Weda Bay yang hadir antara lain Deputi CEO Eramet, Bertrand Madelin Chief Financial Officer Eramet Nickle, Jean-Didier Dujardin, dan Presdir Weda Bay, Alain Giraud.

Alain Giraud mengatakan, pihaknya berkomitmen segera merealisasikan proyek Weda Bay.

"Kami siap mewujudkan proyek pengolahan nikel terintegrasi menggunakan teknologi hidrometalurgi kelas dunia," katanya.

Weda Bay akan menambang bijih nikel dengan menggunakan teknologi hidrometalurgi di Kepulauan Halmahera, Maluku Utara.

Investasi senilai lima miliar dolar akan digunakan membangun pabrik pengolahan bijih nikel sebesar 80 persen, sedangkan hanya 20 persen untuk penambangan.

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menambahkan, saat ini, sudah terdapat 14 perusahaan yang menyetujui seluruh poin renegosiasi.

"Tinggal tanda tangan dengan mencari waktu yang pas," ujarnya.

Ke-14 perusahaan itu adalah 12 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yakni PT Asmin Bara Jaan, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Batu Alam Selaras, PT Kadya Cara Mulya, PD Baramat, PT Selo Argokencono Sakti, PT Sumber Kurnia Buana, PT Tanjung Alam Jaya, PT Mandiri Inti Perkasa, PT Dharma Puspita Mining, PT Banjar Intan Mandiri, dan PT Ekastya Yanatama.

Sedang, dua perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yakni PT Tambang Mas Sable dan PT Tambang Mas Sanghie. (K007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013