Dana Desa telah membawa dampak yang cukup besar pada kemajuan desa-desa di Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Sejak 2015, pemerintah melalui UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan untuk mengalokasikan anggaran ke desa atau disebut dengan Dana Desa.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa melalui transfer APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan, pelaksanaan pembangunan hingga bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa, salah satunya badan usaha milik desa (BUMDes).

Penggunaan Dana Desa harus diputuskan bersama melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang).

Terhitung mulai dari 2015--2023, sebanyak Rp537 triliun Dana Desa telah disalurkan dengan rata-rata Rp1 miliar per desa per tahun.

Sejak tahun pertama hingga saat ini, Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian berupa infrastruktur bagi kelangsungan hidup di desa.

Berdasarkan data Kemendes PDTT, pembangunan infrastruktur desa melalui Dana Desa yakni 311.656 km jalan desa, 1.602.227 meter jembatan, 12.297 pasar desa, 42.370 kegiatan BUMDes, 7.420 unit tambatan perahu, 5.413 unit embung, 572.812 unit irigasi, dan 249.415 unit penahan tanah.

Tidak hanya terpusat pada pembangunan infrastruktur, dana desa juga digunakan untuk menunjang kualitas hidup masyarakat desa, seperti 29.430 unit sarana olah raga, 1.502.631 unit air bersih, 444.465 unit MCK, 14.462 unit polindes, 45.827.627 meter drainase, 66.727 kegiatan PAUD, 42.388 unit posyandu hingga pembangunan 76.669 unit sumur.

Dengan segala bentuk pembangunan itu, Dana Desa pun berkontribusi terhadap penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dan desa tertinggal. Itu menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa.

Jika pada tahun 2018 terdapat 14.047 desa berstatus sangat tertinggal, pada tahun 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi 4.365 desa. Dengan besaran rata rata Rp1 miliar per desa per tahun, Dana Desa telah membawa dampak yang cukup besar pada kemajuan desa-desa di Indonesia.

Artinya, desa berkemampuan untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan warga desa sepanjang memperoleh peningkatan kewenangan dan sumberdaya yang memadai, termasuk alokasi dana desa yang lebih besar.

Pencapaian itu pun menepis kekhawatiran sejumlah pihak tentang pengelolaan Dana Desa oleh desa.


Kenaikan Dana Desa

Sebagai komitmen untuk turut serta membangun desa, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Dana Desa naik menjadi Rp5 miliar dari Rp1 miliar per desa per tahun.

Kenaikan Dana Desa itu demi mewujudkan Indonesia maju karena cara layak untuk membangun Indonesia adalah dari desa.

Dengan naiknya Dana Desa, Muhaimin Iskandar berharap pemerintah desa dapat lebih leluasa dan fokus dalam melakukan kegiatan, salah satunya untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Namun, kepala desa tentunya harus memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa. Kades harus lebih canggih dalam pengelolaan dan pelaksanaan di lapangan.

Pengelolaan Dana Desa harus bisa memenuhi tiga kriteria, yaitu tepat sasaran, terencana dan terlaksana dengan baik, serta bebas dari korupsi.

Perlu menjadi catatan, Dana Desa bukan dana kepala desa, melainkan dana masyarakat desa yang diamanatkan kepada perangkat desa sebagai instrumen untuk menyejahterakan masyarakat desa.

Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan dijalankan dengan tertib dan disiplin sesuai aturan yang berlaku.


Peningkatan SDM

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan arah penggunaan Dana Desa pada 2023 salah satunya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Salah satu contoh kegiatan yang masuk dalam kategori kegiatan peningkatan kapasitas SDM warga desa adalah pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak maupun taman bacaan bagi warga desa, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan, peralatan belajar, hingga wahana permainan.

Selain itu, penggunaan Dana Desa juga dapat digunakan untuk bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini.

Agar tepat sasaran dalam upaya mempercepat peningkatan SDM maka penggunaan Dana Desa harus memiliki konsep no one left behind, yakni prinsip pembangunan inklusif yang tidak meninggalkan satu orang pun, termasuk perempuan, difabel, maupun kaum marjinal lainnya.

Semua warga desa harus bisa merasakan manfaat atas adanya Dana Desa. Oleh karena itu, Mendes PDTT menekankan pentingnya data mikro berbasis SDGs Desa, data yang terperinci by name by address dari setiap desa.

SDGs Desa merupakan upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat desa.

Data desa berbasis SDGs Desa dapat dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Selain itu, data berbasis SDGs Desa juga dapat dijadikan instrumen penting dalam penggunaan Dana Desa.

Pembangunan berdasarkan SDGs Desa dinilai memberikan arah perencanaan yang sesuai dengan kondisi desa. Di sisi lain, Data desa berbasis SDGs Desa juga bisa dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari pusat hingga desa.

Dengan data yang valid, lengkap serta selalu update, pemerintah desa dapat melihat lebih detail soal permasalahan dan potensi desa.

Demi lebih mempercepat peningkatan kualitas SDM, Kemendes PDTT juga telah mengambil peran strategis dengan aktif menggalang kerja sama trilateral yaitu perguruan tinggi, kementerian, dan desa.

Perguruan tinggi dinilai dapat berperan sebagai edukator bagi desa sehingga dapat melahirkan kader-kader desa yang unggul dan berdaya saing yang akhirnya mampu menggerakkan desa dan warga desa menghadapi berbagai tantangan terkini.

Kata kuncinya adalah bagaimana kampus dapat mengiringi desa dalam meningkatkan kualitas SDM desa, menggerakkan ekonomi desa untuk tumbuh merata, serta menjamin kelestarian budaya lokal desa.

Kini, desa betul-betul telah menempati posisi strategis dan menjadi bagian penting dalam percepatan pembangunan di Indonesia.

Program Dana Desa telah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga desa, pengurangan penganggur desa, hingga meningkatkan pendidikan dan harapan warga desa.

Dana desa yang sehat tentunya menjadi jalan bagi warga meningkatkan harapan, yang pada akhirnya menjadi desa berdaya, mandiri, dan sejahtera.


Editor: Achmad Zaenal M

 
 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023