...kami berencana melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

"Terhadap vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan kepada Hartati Murdaya kami berencana melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Pada Senin (4/2), pengusaha Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menganggap bahwa Hartati terbukti memberikan uang dengan total Rp3 miliar melalui anak buahnya yaitu Yani Ansori dan Gondo Sudjono kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektar.

Fakta persidangan menurut hakim menunjukkan bahwa pada 20 Juni 2012 malam, Hartati melalui telepon selular milik direktur PT HIP Totok Lestiyo mengucapkan terima kasih kepada Amran telah membuat surat rekomendasi 4.500 hektar dengan imbalan uang Rp1 miliar dan meminta agar Amran membuat surat serupa untuk sisa lahan 75 hektar atas nama PT CCM sekitar 50 ribu hektar untuk dibarter dengan 2 kilo yang maksudnya Rp2 miliar.

Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang mengatakan akan mengajukan banding atas putusan bagi kliennya misalnya mengenai status Amran Batalipu yang saat menerima uang tetap sebagai penyelenggara negara meski saat itu sedang cuti untuk pilkada.

"Ini akan menjadi perdebatan hukum, putusan majelis hakim menunjukkan tidak ada yang namanya `incumbent` dan semua dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif, bagaimana dengan `incumbent` yang lain?" kata Denny.

Terkait kasus ini, Yani Ansori telah divonis hakim bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara sedangkan Gondo Sudjono divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

(D017)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013