UU perbankan sebaiknya memperbolehkan bank untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan non lembaga keuangan yang mendukung fungsi dan kegiatan utama bank, misalnya, perusahaan IT dan sebagainya."
Jakarta (A NTARA News) - Materi ketentuan RUU Perbankan seharusnya tidak bersifat teknis namun hanya mencakupi materi pokok-pokok kebijakan untuk memudahkan implementasi tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan, kata Wakil Direktur Utama PT BNI Felia Salim.

"Selain itu, juga diusulkan adanya satu ketentuan bidang keuangan sebagai peraturan payung yang mengatur segala kegiatan sektor keuangan termasuk sektor perbankan," ujar Felia Salim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI perihal pembahasan RUU Perbankan di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan pembatasan penyertaan modal bank umum, kata dia, maka tidak dimungkinkan memiliki perusahaan di luar bidang keuangan.

"Sementara dalam kegiatan operasionalnya sangat tergantung pada dukungan perusahaan non lembaga keuangan, salah satunya perusahaan IT," ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan bank dalam perusahaan tersebut diperlukan dalam rangka memitigasi resiko berupa pembocoran rahasia atau data perbankan.

"UU perbankan sebaiknya memperbolehkan bank untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan non lembaga keuangan yang mendukung fungsi dan kegiatan utama bank, misalnya, perusahaan IT dan sebagainya," kata dia.

Untuk dapat menjadi pengurus bank, dia mengatakan, sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada hasil fit dan proper test oleh Bank Indonesia.

"Diusulkan peran yang lebih besar dari asosiasi bankir di Indonesia untuk dapat memberikan rekomendasi sebagai syarat untuk menjadi pengurus bank agar pengurus bank yang ada merupakan pengurus yang memang dikenal bereputasi baik dalam pengembangan dan bisnis perbankan," ujarnya.

Terkait dengan perlindungan terhadap pelaku bisnis, menurut dia, dalam praktik kegiatan operasional bank, tidak selamanya pengaduan uang dilaporkan oleh nasabah adalah benar atau atas pengaduan tersebut terdapat unsur kelalaian nasabah.

Oleh karena itu, tidak murni tanggung jawab bank, maka diusulkan agar dapat dirumuskan juga ketentuan pasal dalam RUU Perbankan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pelaku bisnis. (A063/D007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013