Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat untuk mengimbau bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan, namun pemerintah juga tak bisa dengan serta-merta membubarkannya. "Jika ada ormas yang melakukan kekerasan, maka pemerintah harus memanggil dan membina mereka, memberitahu duduk perkaranya dan memberi waktu untuk membenahi diri," kata Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, usai memberi penjelasan tentang pelaksanaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) II di kantor PBNU, Jakarta, Senin. Ia pun menimpali, "Jika mereka tetap mengulangi tindak kekerasan, maka pemerintah dapat mengambil tindakan hukum atau politik. Selama ini langkah-langkah seperti itu belum pernah dilakukan." Menurut Hasyim, kecuali pihak yang diberi kewenangan oleh hukum, siapa pun dan atas nama apa pun tidak boleh melakukan tindak kekerasan, apalagi sampai mengambil alih tugas aparat negara. Indonesia adalah negara hukum, sehingga sesuatu tindakan harus didasarkan pada hukum. Berkaitan dengan adanya sejumlah usulan mengenai pembubaran ormas, Hasyim tidak yakin hal itu merupakan solusi yang tepat, karena sejak era reformasi begitu mudah orang membentuk forum atau organisasi. "Jika satu ormas dibubarkan, maka bukan tidak mungkin orang-orangnya akan membentuk ormas baru," ujarnya. "Di era reformasi orang membuat forum, ormas, enak sajam seperti membuat pisang goreng. Jadi, tidak akan banyak artinya. Dibubarkan, bikin baru dengan nama lain. Yang terpenting adalah pemahamannya yang diluruskan," kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur, tersebut. Menyangkut kekerasan yang dilakukan ormas tertentu dengan mengatasnamakan agama, Hasyim menyatakan, mungkin secara niat atau persepsi mereka benar, namun cara yang dilakukan melanggar rambu-rambu atau tatanan kehidupan bernegara. "Niatnya betul memberantas kemaksiatan, tapi cara yang ditempu melanggar rambu-rambu tatanan nasional. Mestinya, cara yang ditempuh itu disesuaikan dengan perundang-undangan Indonesia," katanya. Menurut Hasyim, PBNU siap membantu jika pemerintah memerlukan bantuan untuk meluruskan pemahaman ormas-ormas tersebut, tetapi NU tidak akan mengambil inisiatif sendiri, karena takut menyalahi perundang-undangan. "Kalau diminta kita siap membantu, tetapi sampai hari ini kita belum pernah diminta," demikian Hasyim Muzadi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006