Kalau dia pintar tidak akan menolak, masuk saja, masuk kemudian dia kaji kalau menurut dia (eksplorasi dan pengerukan hasil sedimentasi laut) ini merusak lingkungan, dia hentikan, tidak bisa, selesai
Kebumen (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ajak organisasi penggiat lingkungan bergabung dalam tim kajian yang dibentuk KKP sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
 
"Kalau dia pintar tidak akan menolak, masuk saja, masuk kemudian dia kaji kalau menurut dia (eksplorasi dan pengerukan hasil sedimentasi laut) ini merusak lingkungan, dia hentikan, tidak bisa, selesai," kata Trenggono saat ditemui di tambak udang budidaya berbasis kawasan (BUBK) Kebumen, Selasa.
 
Hal tersebut disampaikan Trenggono menanggapi beberapa organisasi penggiat lingkungan hidup yang menolak bergabung dalam tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi serta praktisi.
 
Lebih lanjut, Trenggono menekankan bahwa hasil sedimentasi laut hanya bisa dilakukan dan diambil serta digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri jika tim kajian menyetujui permintaan itu.
 
"Hati-hati ya sedimentasi hanya bisa dilakukan, diambil, digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, hanya kalau tim kajian mengatakan itu bisa dilakukan, kalau tidak, tidak bisa," katanya.
 
Trenggono menambahkan, organisasi penggiat lingkungan tidak bisa hanya melarang saja, namun diperlukan solusi bersama terkait masalah ekonomi yang menyangkut banyak orang.
 
Dengan demikian, Trenggono melanjutkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah langkah tepat pemerintah untuk mengatur adanya pengerukan pasir laut ilegal di Indonesia menjadi sebuah langkah strategis yang lebih baik.
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri KP menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
 
“Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwa ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” ujarnya.

Baca juga: Trenggono: Pemanfaatan pasir laut kedepankan keberlanjutan ekologi

Baca juga: KNTI nilai aturan ekspor pasir laut upaya komersialisasi laut

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023