Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar, sehingga kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru di tiap daerah perlu terus diperjuangkan
Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah membenahi permasalahan seputar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai kerap terjadi.
 
"Meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan pemerintah daerah (pemda) untuk membenahi secara mendalam terkait permasalahan guru PPPK yang kerap terjadi," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Bamsoet, Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar, sehingga kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru di tiap daerah perlu terus diperjuangkan.
 
"Di antaranya melalui komitmen pemerintah dalam melakukan pengangkatan guru honorer yang telah lulus seleksi untuk menjadi guru PPPK," kata dia.
 
Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons 320 orang guru honorer yang telah lolos seleksi nasional PPPK di Kabupaten Situbondo terancam batal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 dikarenakan sejumlah persoalan.

Baca juga: PGRI: Guru honorer berperan besar dalam dunia pendidikan nasional
 
Dia kemudian meminta komitmen pemda setempat untuk terus memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar segera dilantik menjadi guru PPPK.
 
"Baik melalui pengusulan kembali formasi ataupun segera berupaya agar APBD bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK tersebut nantinya," ujarnya.
 
Lebih jauh, ia meminta pemerintah pusat dan pemda untuk mengevaluasi permasalahan tersebut, serta mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya pelantikan guru honorer menjadi PPPK.
 
Di samping itu, dia juga meminta agar kuota guru dalam seleksi PPPK dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah.
 
"Disebutkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari komposisi APBD, sehingga tidak ada lagi permasalahan terhambatnya pelantikan guru PPPK karena terbatasnya APBD," kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet imbau Pemerintah tangani perundungan di lingkungan pendidikan
Baca juga: Kemendikbudristek anulir 32 calon guru PPPK Situbondo

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023