Ini adalah masalah penting dan mereka mengonfirmasikan bahwa presiden memiliki hak kekebalan hukum
Islamabad (ANTARA News) - Swiss menolak membuka kembali kasus korupsi Presiden Pakistan Asif Ali Zardari karena ia memperoleh kekebalan hukum sebagai kepala negara, demikian menurut Kementerian Hukum Pakistan, Minggu.

Pakistan mengirim surat kepada pihak berwenang Swiss pada Oktober soal tuduhan korupsi jutaan dolar AS oleh Zardari yang dilakukan pada tahun 1990-an, atas desakan Mahkamah Agung.

Zardari dan almarhum istrinya, mantan perdana menteri Benazir Bhutto, dituduh menggunakan bank-bank Swiss untuk mencuci uang 12 juta dolar AS yang diperoleh dari penyuapan.

Yasmin Abbasey, pejabat penting di kementerian hukum mengemukakan kepada AFP bahwa Swiss mengatakan mereka tidak akan membuka kembali kasus yang dibekukan ketika Zardari menjadi kepala negara pada 2008.

"Mereka menanggapi surat itu dan mengatakan Zardari memiliki hak kekebalan hukum," katanya.

Mahkamah Agung Pakistan menghabiskan waktu tiga tahun menuntut pemerintah, yang dipimpin Partai Rakyat Pakistan (PPP) Zardari untuk meminta Swiss membuka kembali kasus itu sebelum mereka akhirnya mengalah.

Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani melepaskan jabatannya akibat masalah itu, ketika Mahkamah Agung menghukum Gilani karena menolak melaksanakan perintah untuk menulis surat kepada Swiss.

(H-RN)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013