Kalau memang terbukti maka dia bisa diberhentikan."
Depok (ANTARA News) - Pengamat Politik Ray Rangkuti berharap Badan Kehormatan (BK) DPR bisa bersikap tegas tehadap kasus anggota Komisi VI DPR dari FPDIP, Sukur Nababan yang tidak hadir enam kali dalam rapat paripurna.

"Kalau memang terbukti maka dia bisa diberhentikan," kata Ray, menanggapi kasus Sukur Nababan, Senin.

Ia mengatakan BK tak perlu menerima laporan dari masyarakat terlebih dahulu. "Absensi itu juga sudah bisa dijadikan bukti kehadiran atau tidaknya seorang anggota dewan," ujarnya.

Menurut dia ketidakhadiran wakil rakyat dalam sidang-sidang yang membahas permasalahan rakyat sama saja mencederai kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepadanya.

UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 243 ayat (1) jo peraturan tata tertib DPR RI nomer 1/2009 Pasal 244 Ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut bisa diberhentikan.

Namun kata dia seorang anggota dewan dengan mudah diberhentikan jika ia lemah di fraksi yang menaunginya, tetapi jika kuat memang agak sulit.

Sebelumnya beberapa media memberitakan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil anggota DPR Dapil Depok-Bekasi, Sukur Nababan. BK DPR mencatat Sukur sudah membolos Rapat Paripurna enam kali berturut-turut.

Menurut Ketua BK DPR, M Prakosa, Sukur mengaku tidak masuk karena sakit. Namun tak dijelaskan sakit apa yang diderita oleh Sukur. "Sakit dan kami ingin tanya dokumentasinya tentang keterangan sakit," ujarnya.

Setelah itu, kata Prakosa, Sukur diberi waktu selama satu minggu untuk melengkapi dokumen keterangan sakitnya. "Kami tentukan keputusan kemudian," kata dia. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013