Kandungan senyawa yang terdapat di batu bara yang jatuh ke laut di Kabupaten Aceh Barat, dikhawatirkan dapat berinteraksi dengan senyawa yang ada di lingkungan laut
Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Aktivis lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebutkan kasus tumpahan ratusan ton batu bara yang selama ini terjadi di Laut Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh merupakan pencemaran terhadap lingkungan dan termasuk berbahaya.

“Peristiwa batu bara jatuh ke laut ini tidak ringan dampaknya,” kata Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL, Fajri Fadilah yang dihubungi ANTARA dari Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan, kandungan senyawa yang terdapat di batu bara yang jatuh ke laut di Kabupaten Aceh Barat, dikhawatirkan dapat berinteraksi dengan senyawa yang ada di lingkungan laut.

Adapun senyawa yang terkandung di dalam batu bara yang dapat berinteraksi dengan lingkungan di laut di antaranya seperti merkuri yang mengandung logam berat.

Fajri mengatakan kandungan merkuri yang berada di batu bara ketika jatuh ke laut, maka dapat berpotensi melepaskan logam berat, sehingga berdampak terhadap kehidupan biota di laut.

Selain itu, kandungan logam berat yang berasal dari merkuri di batu bara juga dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Karena apabila ikan di laut sudah terkontaminasi dengan logam berat, kata dia, maka seseorang yang mengkonsumsi ikan di laut yang sudah tercemar kandungan merkuri dari tumpahan batu bara, maka dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti menyerang saraf dan berbagai dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Sedangkan dampak terhadap anak-anak, kata dia, yaitu dapat mempengaruhi kecerdasan atau IQ anak-anak, serta dampak kesehatan yang berbahaya lainnya.

Tidak Bisa Selesai

Fajri Fadilah menambahkan saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana standarisasi penyelesaian kasus tumpahan batu bara ke laut seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat selama ini.

Menurutnya, kasus tumpahan batu bara tidak bisa selesai hanya dengan memungut bongkahan batu bara yang terdampar di pesisir pantai, yang kemudian dijual ke pihak perusahaan tambang batu bara.

Ia mengatakan, justru partikel batu bara yang sudah tercemar di laut Kabupaten Aceh Barat, sangat sulit dipulihkan karena partikel batu bara yang sudah tercemar di
laut tersebut tidak bisa terlihat secara kasat mata.

“Jadi, kejadian tumpahan batu bara ke laut ini tidak selesai dengan membeli batu bara yang terdampar di pantai, harus ada pihak yang bertanggungjawab,” kata Fajri menambahkan.

Ia mengatakan, kasus tumpahan batu bara di Laut Aceh Barat merupakan sebuah kelalaian dari pihak perusahaan, dan ia yakin dengan kejadian ini pasti tidak ada pihak yang akan mengaku bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.

“Pasti tidak akan ada pihak yang mengaku,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Fajri Fadilah, harus ada pengawas yang bisa mendeteksi pelaku yang menyebabkan tumpahnya bongkahan batu bara ke laut, dan hal itu hanya bisa dilakukan oleh pengawas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari mengatakan hingga saat ini, belum satu pun perusahaan tambang atau pengguna material tambang yang bertanggung jawab terhadap tumpahan batu bara di Laut Aceh Barat.

“Hingga hari ini belum ada pihak perusahaan yang mengaku batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat milik mereka, semuanya ‘buang badan’,” kata Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Meski persoalan tersebut telah pernah dibahas bersama Tim Pansus DPRA, DLHK Aceh, DLHK Aceh Barat, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya, serta PLTU 1-2 Nagan Raya beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat di DPRA Aceh.

Hingga saat ini, kata dia, para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan batu bara, pela

Di sisi lain, ia mengatakan ada aspek lain yang bisa ditempuh secara hukum perdata terkait insiden tumpahan material batu bara ke laut Aceh Barat, oleh para korban yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.

"Mekanisme yang bisa ditempuh oleh para korban yaitu dengan melakukan gugatan ke pengadilan, dan meminta pertanggungjawaban pemilik batu bara atas kasus tumpahan batu bara yang terjadi di Laut Aceh Barat," demikian Fajri Fadilah.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat selidiki tumpahan 5 ton batu bara di pesisir pantai

Baca juga: ICEL Nyatakan Newmont Cemari Buyat

Baca juga: DPR Aceh minta pemprov tindak tegas perusahaan abai lingkungan

Baca juga: ICEL: Tak Jelas Strategi Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan



 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023