Kami belum mengetahui bukti yang dimiliki KPK
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengaku bahwa kliennya tidak mengetahui keterlibatan mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korlantas tahun anggaran 2011.

"Pak Djoko tidak tahu kaitan Nazaruddin atau perusahaannya," kata Juniver Gisang di gedung KPK Jakarta, Senin.

Pada Senin (11/2), rencananya KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Djoko Susilo, namun Nazaruddin tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kami belum mengetahui bukti yang dimiliki KPK tentang hal itu," tambah Juniver.

Hari ini KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka terkait pencucian uang yang disangkakan kepada jenderal bintang dua itu.

Djoko datang ke KPK dalam satu mobil tahanan yang sama dengan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq dari rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya Guntur.

Selain Djoko, KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator AKBP Teddy Rusmawan dan tersangka lain dalam kasus korupsi simulator, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang Djoko dengan menduga ada praktek pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012, bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013