Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Tengah menyatakan provinsi setempat mendapat tambahan kuota haji sebanyak 98 orang pada periode haji 2023.

"Dari 8.000 kuota haji tambahan secara nasional, untuk Provinsi Kalteng mendapat kuota tambahan jamaah haji 2023 sebanyak 98 orang," kata Pelaksana harian (Plh) Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kanwil Kemenag Kalteng, Kusnan Fatkhuddin di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan ada tiga kriteria jamaah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan masuk dalam penambahan kuota. Pertama, jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahapan sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

"Pada kriteria ini, jamaah calon haji yang gagal sistem di Kalteng jumlahnya ada 16 orang dari Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas," katanya.

Baca juga: Kemenag Jatim pastikan dapat kuota tambahan 1.300 calon haji

Baca juga: Masa pelunasan Bipih untuk kuota haji tambahan mulai 8 sampai 12 Juni


Kemudian, kategori kedua adalah jamaah haji cadangan yang sudah melunasi Bipih, Jamaah Calon Haji (JCH) yang sudah melunasi Bipih di Kalteng ada 59 orang. Selanjutnya, kriteria ketiga adalah jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

"Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023,” kata Kusnan.

Dia mengatakan, jamaah haji cadangan dan nomor urut porsi berikutnya harus melakukan pelunasan Bipih paling lambat Senin, 12 Juni 2023. Apabila masih terdapat sisa kuota karena ada jamaah yang tidak melunasi, maka akan diatur lebih lanjut.

"Kuota tambahan Kalteng akan diberangkatkan 16 Juni 2023. Bergabung dengan Kloter 18 BDJ Embarkasi Banjarmasin. Masih ada waktu empat hari sejak batas pelunasan terakhir. Bagi kuota tambahan untuk mempersiapkan diri," katanya.

Sebelumnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab, mengatakan pelunasan Bipih kuota tambahan ini dibuka sejak Kamis (8/6) sampai Senin (12/6).

Pelunasan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat yang terbit pada Rabu (7/6).*

Baca juga: Kemenag: Sulteng dapat tambahan kuota haji 118 orang

Baca juga: Kemenag: Mataram dapat tambahan kuota haji 77 orang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023