Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa banyak terjadi deviasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kabupaten/kota dengan RPJM Nasional (RPJMN).

“Kenapa? Pertama adalah kalender politiknya itu berbeda. Kedua, ruang kreatifitasnya itu terlalu luas dan seakan-akan kita berada dalam wilayah yang sempit, padahal ada patokan-patokan nasional yang harus dicapai, seperti misalnya sasaran bisnis Indonesia yang sedang kita susun dalam 2045. Ini kan milik kita semua, milik bangsa dan kita semua harus sama-sama ke sana,” ujar dia dalam acara “Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah, Penghargaan Khusus tahun 2023 dan Sharing Session” yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025-2045 agar RPJMN, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang tersinkronisasi satu sama lain, sehingga kapasitas dan kemampuan yang ada dapat digunakan dengan baik. Dalam arti, akan terjadi masalah jika tidak terdapat keterbatasan sumber daya dan tidak ada sinkronisasi antar daerah-nasional.

Misalnya, pemerintah hendak menaikkan produksi pertanian dengan komoditas padi dan berat. Namun, permasalahan yang dihadapi adalah irigasi teknis tidak tersedia di bendungan.

“Ketika dibangun bendungan itu pada tempatnya, misalnya, lalu ini kan harus dijemput dengan pembangunan irigasi teknis yang dibawa tersier, kuarter, yang menjadi bagian dari tanggung jawab kabupaten. Ada yang menjadi bagian tanggung jawab dari provinsi, nasional di irigasi primernya dan seterusnya. Ini kan kesatu-paduan ini yang kita inginkan,” ungkap Suharso.

Contoh lain yang diberikan adalah persoalan jalan penghubung antara dua jalan nasional di Pulau Jawa bagian tengah ke utara dan tengah ke selatan yang dinilai perlu diperbaiki, karena membutuhkan waktu 1-2 jam untuk melewati jalur tersebut, padahal hanya membutuhkan 10 menit jika infrastruktur jalan mulus.

Karena itu, atas perintah Presiden, pemerintah membuat Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah jalan untuk membantu daerah menyelesaikan berbagai persoalan terkait problem infrastruktur jalan.

“Nah, kita bersyukur bahwa pada tahun 2024 ini, pemilihan Presiden, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif, pemilihan DPRD kabupaten/kota dan Bupati,Wali Kota, Kepala Daerah seluruh Indonesia itu pada tahun kalender yang sama. Karena pada tahun kalender yang sama, kita berharap ke depan RPJMN dan RPJP itu bisa nyekrup, bisa sinkron, dan mudah-mudahan efisiensi atas anggaran yang serba terbatas itu kita bisa peroleh,” kata Kepala Bappenas.

Baca juga: KemenPPN/Bappenas susun RPJPN 2025-2045 secara inklusif
Baca juga: Suharso: 10 sasaran di RPJMN harus jadi prioritas
Baca juga: Menteri PPN sebut revisi UU IKN siap dibahas di DPR

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023