Kupang (ANTARA) - TIm gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Intel dan Keamanan Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan pengiriman 735 liter minuman keras lokal jenis moke dari Aimere Kabupaten Ngada menuju ke Kabupaten Sikka.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian dikonfirmasi dari Kupang, Rabu siang mengatakan bahwa penggagalan pengiriman minuman keras lokal itu dilakukan setelah ada laporan masuk pada Selasa (13/6) kemarin.

"Tim kemudian lakukan penyelidikan dan benar laporan tersebut sehingga langsung digagalkan pengirimannya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa 735 liter minuman keras jenis moke itu menggunakan kendaraan roda empat dan ditahan serta diamankan ketika berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.

Dia merincikan dari 735 liter minuman keras itu terbagi menjadi 21 jerigen masing-masing  berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian setempat menduga sejumlah minuman keras lokal itu akan dijual bebas di Kabupaten Sikka agar bisa dibeli dan dikonsumsi orang.

"Saat ini sejumlah minuman keras itu sudah disita dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende," tambah dia.

Tim gabungan juga menangkap pemilik minuman tersebut berinisial YFT dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut .

"Pemiliknya masih kita tahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar dia.

Kapolres mengimbau agar masyarakat boleh meminum minuman keras, namun dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus duduk-duduk di pinggir jalan. Karena hal ini tentunya dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di daerah itu.

Baca juga: Polisi gerebek gudang minuman keras berkedok toko sembako
Baca juga: Polresta Kendari sita 95 liter minuman keras tradisional saat patroli
Baca juga: Polisi sebut motif tersangka TPPO di Ende adalah ekonomi

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023